Selasa 02 Aug 2022 13:02 WIB

KPK Beberkan Ciri-Ciri Buronan Ricky Ham Pagawak

KPK mengingatkan agar tidak ada siapa pun yang lindungi Ricky Pagawak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Bupati Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) itu menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Bupati Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) itu menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang merupakan buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan ciri-ciri Ricky kepada masyarakat.

Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Ricky memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter. "Berat badannya kurang lebih 80 kilogram dan rambut berwarna hitam," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Kemudian, Ali menuturkan, Ricky mempunyai warna kulit cokelat tua. Selain itu, ciri-ciri khusus dari Ricky, yakni berbadan gemuk.

KPK pun mengimbau kepada Ricky agar dapat kooperatif untuk menyerahkan diri. Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang turut membantu persembuyian tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah tersebut. Sebab, hal itu dapat diancam pidana Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tutur Ali.

Untuk diketahui, Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Dia kemudian diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antikorupsi ini pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement