REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 8 Agustus mendatang.
Mereka akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Partai Gerindra yang merupakan rekan koalisinya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU mendaftar pada tanggal 8 bulan ke-8, itu hari yang baik dan membawa energi kemenangan. Kami bareng Gerindra," ujar Sekretaris PKB, Muhammad Hasanuddin Wahid, lewat pesan singkat, Selasa (2/8/2022).
Adapun lima hari setelah pendaftaran di KPU, Partai Gerindra akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) pada 13 Agustus di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor. Forum tersebut rencananya juga menjadi tempat peresmian koalisi antara Partai Gerindra dengan PKB.
"Ada agenda juga rencana deklarasi koalisi, sehingga pertemuan dengan pihak PKB kemarin itu juga sudah kesepakatan," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Rapimnas, jelas Dasco, juga akan menjadi forum bagi Partai Gerindra menanyakan kesiapan Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai calon presiden (capres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, partai berlambang kepala garuda tersebut belum mendeklarasikan Menteri Pertahanan itu sebagai capres dalam forum resmi.
"Sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga, itu kemudian kan selama ini Partai Gerindra belum pernah melakukan deklarasi capres. Nah itu dilakukan di forum rapimnas," ujar Dasco.
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, sembilan partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022) hari ini. Partai politik yang mendaftar pada hari pertama, yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, Nasdem, PBB, dan Pandai.
Pada tahap pendaftaran, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan. "Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim di Jakarta.
Bagi berkas yang belum lengkap, menurut Hasyim, partai politik masih memiliki kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
"Soal verifikasi administrasi, kami belum tahu (waktu pasti yang dibutuhkan), tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Pengalaman lima tahun lalu, paling cepat 8 jam," katanya.