Rabu 03 Aug 2022 13:05 WIB

KPK Telusuri Dugaan Transaksi Perbankan Ricky Ham Pagawak

KPK menelusuri dugaan transaksi perbankan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). KPK menelusuri dugaan transaksi perbankan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). KPK menelusuri dugaan transaksi perbankan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Lembaga antirasuah ini pun memeriksa tiga saksi untuk menelusuri dugaan transaksi perbankan dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Dua di antara saksi yang diperiksa, yakni pegawai Bank Papua, masing-masing Emanuel Elosak dan Merry Elizabeth Maruanaya. Mereka menjalani pemeriksaan untuk tersangka Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (2/8/2022) kemarin.

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi terkait dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain kedua saksi, sambung dia, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Ricky, yakni Elly Setyowati selaku wiraswasta. Tim penyidik mengonfirmasi saksi Elly soal penggunaan uang oleh Ricky yang diduga dari hasil korupsi.

Untuk diketahui, Ricky sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa. Dia kemudian diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga telah meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Ricky.

Bahkan, KPK pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 lalu. Namun, lembaga antikorupsi ini belum menyampaikan secara resmi soal duduk perkara dan status tersangka Ricky. Hal ini bakal disampaikan jika penyidikan ini dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement