Rabu 03 Aug 2022 17:05 WIB

Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukum Gim Judi Online

Umat Muslim diminta lebih berhati-hati untuk memainkan gim judi online.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi judi online. Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukum Gim Judi Online
Ilustrasi judi online. Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukum Gim Judi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku judi sudah diketahui secara umum adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan judi juga dilarang dalam banyak agama selain Islam karena sifatnya yang merusak. 

Namun seiring perkembangan teknologi, judi justru berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses orang banyak, seperti munculnya permainan atau gim judi online. Bagaimana Islam menghukumi fenomena baru ini?

Baca Juga

Apa hukum bermain gim judi online dalam Islam? Apa hukumnya jika bermain gim judi online tanpa mempertaruhkan uang? 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan gim judi online yang menggunakan uang adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat ulama terkait keharaman gim judi online yang memakai uang. 

Hanya saja, untuk gim judi online yang tidak menggunakan uang, ia menyebut harus didalami dahulu secara menyeluruh untuk mengungkap hukumnya lebih jelas. Adapun jika memang hanya sebatas permainan mengisi waktu luang, itu dibolehkan

"Kalau hanya sebatas gim permainan tentu ada batasannya. Batasannya ialah agar permainan tersebut tidak melanggar waktu-waktu saat ibadah, tidak melewati batas waktu, tidak terlalu melampaui batas. Nah, itu kalau itu hanya sebatas gim," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement