REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Menurut Huda, salah satu solusi yang dapat diupayakan, yakni dengan pengalihan kuota ASN di kementerian atau lembaga untuk para guru.
"Di mata saya, profesi yang harus diutamakan dan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PNS sesungguhnya adalah guru, dibanding dengan pegawai kementerian atau lembaga negara lain. Kuota untuk pegawai kementerian/lembaga yang ada sebaiknya diberikan seluruhnya untuk guru seluruh Indonesia, agar kita bisa tuntaskan semua ini," ujar Huda dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Kamis (4/8/2022).
Sedangkan untuk nasib pegawai kementerian/lembaga, menurut dia, cukup diangkat melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika dibandingkan dari sisi pengabdian, komitmen, keteladanan, dan beban kerja, kata dia, itu akan jauh dengan guru di Indonesia.
Huda melihat sejauh ini belum ada kebijakan komprehensif yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menyelesaikan problem guru honorer. Sebab, bagi Komisi X DPR RI, kebijakan PPPK adalah kebijakan jangka pendek untuk mengafirmasi para guru yang sudah lama mengabdi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menegaskan, Komisi X DPR RI secara serius sudah membentuk Panja Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN guna mengangkat para guru menjadi ASN, bukan melalui seleksi lagi.
"Kebijakan tahun ini yang tidak komprehensif ditandai dengan tidak adanya formasi guru untuk jalur PNS diasumsikan karena sudah adanya jalur satu juta untuk PPPK. Faktanya, jalur PPPK juga baru terisi 500.000 formasi, sementara jalur PNS sudah tidak ada," terang dia.
Menurut Huda, jika hal tersebut bisa digeser menjadi komitmen bersama, maka guru secepatnya akan mendapatkan penghormatan. Kebijakan yang tidak komprehensif lainnya adalah menyangkut upah layak guru.
Maka itu, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek, Kemenpan-RB, dan BKN seharusnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menyangkut rujukan gaji para guru.
"Ini agar pemerintah daerah punya standar dalam memberikan upah yang layak bagi guru-guru kita di tanah air," jelas dia.