REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menuntaskan studi di luar negeri akan mendapat sanksi.
"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, dia meminta penerima beasiswa LPDP pulang ke Tanah Air setelah menuntaskan pendidikan di luar negeri. Menurut aturan LPDP, kata dia, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan.
Baca: Penuding LPDP Dikuasai Kaum Tarbiyah Ternyata Caleg PSI
Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi. Menurut Dwi, LPDP menegaskan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.
Penerima beasiswa yang belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan, kata pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dikenakan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP. Mahasiswa tersebut juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.
Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP. Pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Baca: LPDP Respon Ada Penerima Beasiswa Siasati Aturan 10 Tahun tak Pulang ke Indonesia