Sabtu 06 Aug 2022 00:36 WIB

Penyelundup Biji Kokain Gunakan Kamuflase Boneka Jari

Tersangka menjual dan mengirim biji koka melalui website.

Red: Nur Aini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap modus pelaku penyelundupan biji kokain ke luar negeri menggunakan boneka jari sebagai kamuflase pengiriman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial SDS (51 tahun) pada Senin (1/8) di Bandung.

Baca Juga

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan menambahkan, pengungkapan kasus penyeludupan biji kokain ke luar negeri itu berkat kolaborasi Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai. Dalam pengungkapan itu, sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain, 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang dikirim dari Republik Ceko.

Tersangka menjual dan mengirim biji koka melalui website. "Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," ujar Zulpan.

Sejumlah negara menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia hingga negara-negara di Eropa. Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 Dollar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain. Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 113 subsider pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement