Sabtu 06 Aug 2022 21:25 WIB

Dekranasda: 700 Motif Tenun Ikat NTT Terdaftar jadi Indikasi Geografis

Dengan terdaftarnya 700 motif tenun maka secara hukum tidak bisa diklaim pihak lain

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung mencoba tenun ikat dari Kabupaten Sumba Timur di salah satu stan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Koepan Expo 2022 yang digelar di Kota Kupang, NTT. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Pengunjung mencoba tenun ikat dari Kabupaten Sumba Timur di salah satu stan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Koepan Expo 2022 yang digelar di Kota Kupang, NTT. Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 700 motif tenun ikat yang diproduksi masyarakat di NTT sudah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dengan terdaftarnya 700-an motif tenun ikat sebagai Indikasi Geografis maka dapat melindungi tenun ikat dari NTT secara hukum sehingga tidak diklaim pihak lain," kata Ketua Dekranasda NTT Julie Sutrisno Laiskodat dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu (6/8/2022).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap produk budaya tenun ikat dengan beragam motif yang dihasilkan masyarakat NTT.

Julie Sutrisno menjelaskan ratusan motif tenun ikat tersebut tersebar dari 22 kabupaten/kota se-NTT dengan beranekaragam motif dan filosofi masing-masing. Pendaftaran Indikasi Geografis sebagai langkah mengamankan produk kain tenun dari praktik peniruan maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain.

Dengan demikian jika ada pihak mengakui atau mencetak motif-motif kain tenun dari NTT maka Dekranasda NTT dapat melayangkan teguran atau peringatan supaya produk budaya tersebut tidak dicuri atau diambil pihak lain.

"Jadi kami bersyukur bisa semua bisa terdaftar sebagai Indikasi Geografis dengan dukungan dari Kemenkumham, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari semua pemerintah daerah dan dukungan anggaran dari Dekranasda NTT," katanya.

Anggota Komisi IV DPR RI itu mengatakan dengan adanya pendaftaran tersebut dapat memberikan rasa aman bagi para penenun untuk memproduksi tenun ikat karena produk mereka dilindungi secara hukum sehingga bisa dipasarkan dengan aman.

Lebih lanjut ia mengatakan terus mendorong peningkatan produksi tenun ikat maupun regenerasi penenun agar produk budaya warisan leluhur tersebut tetap lestari dan juga menjadi sumber penghasilan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian.

Masyarakat NTT pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani dan nelayan yang sangat tergantung pada kondisi musim."Oleh karena kami terus mendorong agar menenun menjadi mata pencaharian masyarakat karena bisa diproduksi dan memberikan hasil setiap waktu tanpa mengenal musim," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement