Ahad 07 Aug 2022 19:15 WIB

Bharada E Ajukan Perlindungan, LPSK : Ada Syaratnya

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan, LPSK sebut ada sejumlah persyaratan.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E (belakang). Bharada E mengajukan permohonan perlindungan, LPSK sebut ada sejumlah persyaratan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E (belakang). Bharada E mengajukan permohonan perlindungan, LPSK sebut ada sejumlah persyaratan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (E) ternyata tidak seorang diri dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut. Karenanya ia berpeluang untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Menurut pengacaranya, Bharada E juga siap untuk menjadi justice collabolator (JC). Karena berdasarkan keterangan Bharada E, ia melakukan aksi pembunuhan tidak seorang diri dan juga atas intruksi.

Baca Juga

Menanggapi kabar rencana pengajuan permohonan perlindungan Bharada E, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku baru mendapat kabar tersebut dari media. Ia menyarankan, agar permohonan tersebut diajukan dengan menghadirkan Bharada E.

“Sebaiknya LPSK bertemu yang bersangkutan langsung,” kata Hasto, Ahad (7/8/2022).

Namun Hasto tidak menjelaskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak oleh LPSK. Menurutnya, LPSK harus bertemu langsung dengan Bharada E serta menelaah lebih lanjut terkait kesediaan Bharada E sebagai JC untuk mengungkapkan seterang-terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“LPSK harus menelaah tentang kesediaan yang bersangkutan dan apakah memenuhi syarat sebagai JC,” kata dia.

Adapun syaratnya ujar Hasto, Bharada E bukanlah otak pelaku dan Bharada E harus siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). “Syaratnya yang bersangkutan bukan pelaku utama, menyatakan Kesediaan Bekerja Sama dengan APH, keterangannya signifikan dalam proses peradilan pidana, dan ada ancaman serius terhadap yang bersangkutan,” ujar dia.

Pengacara Bharada E, Deolipa menerangkan, pengakuan dari kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu, bukan hanya disampaikan kliennya kepada penyidik di Bareskrim Polri. Namun juga, Deolipa menerangkan, disampaikan juga lewat pengakuan Bharada E kepada sejumlah petinggi Polri, yang meminta kliennya tersebut, untuk bersaksi jujur atas pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Bharada E), juga sudah menceritakan semuanya, bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu (pembunuhan Brigadir J),” ujar Deolipa.

Deolipa menerangkan, menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, bukan hanya untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.

Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement