Selasa 09 Aug 2022 12:04 WIB

Polsek Taman Sari Ringkus Pengedar Sabu di Kampung Lodan

Penyidik menyita 30 paket sabu siap edar seberat 22,7 gram dari tangan tersangka HI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha (pegang mikrofon).
Foto: Dok Humas Polri
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha (pegang mikrofon).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Taman Sari menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46 tahun) di sebuah kontrakan di Jalan Raya Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Ahad (31/7/2022), itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan, Pademangan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/8).

Setelah mendapatkan informasi, kata Yonky, jajarannya bergerak ke lokasi pengedar. Ternyata benar, petugas pun langsung meringkus pelaku berinisial HI. Dari tangan HI, sambung dia, penyidik menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram.

Kemudian, penyidik juga menyita  satu unit ponsel, tiga sendok dari sedotan, dan empat bungkus plastik berisi plastik klip kecil, sebagai barang bukti. "Juga satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 3 juta, dan satu buah kantong tas warna oranye untuk menyimpan sabu," kata Yonky.

Dari pengakuan HI, menurut Yongko, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG. Dia menjelaskan, kini penyidik sedang mengejar AG. Adapun HI juga mengaku kepada petugas telah beraksi sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu tahun.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika," ujar Yonky.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement