REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap proses hukum secara jujur dan transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah lembaga Polri.
"Citra Polri menjadi pertaruhan karena keterlibatan beberapa petinggi dan rekayasa-rekayasa maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan. Sehingga pengungkapan dan penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengembalikan persepsi buruk Polri di masyarakat," kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
LaNyalla juga mengapresiasi tindakan tegas Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam menuntaskan kasus tersebut. Ketegasan Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperlihatkan dengan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya apresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan institusi Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Langkah tersebut menunjukkan Polri bersungguh-sungguh dalam mengungkap kasus yang menjadi atensi Presiden dan sorotan tajam di masyarakat," ujarnya.
Selain itu, senator asal Jawa Timur itu menilai penyelesaian kasus tersebut akan menunjukkan bahwa Presisi-nya Polri bukan sekedar jargon, melainkan diimplementasikan nyata.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8). Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Selain Sambo tiga tersangka antara lain berinisial RR, RE, dan KM.