REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Polri pasti akan menyampaikan motif dari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Namun, ia meminta publik untuk bersabar, karena prosesnya membutuhkan waktu yang tak sebentar.
"Publik, kita semua harus bersabar kalau kita ingin tahu soal motif, karena tidak bisa itu disampaikan sekarang. Pertama, memang belum bisa tergali secara utuh, yang kedua ya biasanya penegak hukum atau penegak hukum itu punya strategi penyidik," ujar Arsul di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada dua elemen yang harus didalami oleh penegak hukum. Pertama, actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana dan kedua adalah alat bukti.
Selain dua elemen tersebut,ada satu hal penting yang perlu didalami oleh penegak hukum, yakni mens rea atau motif. Pengungkapan motif tentu membutuhkan waktu, karena hal tersebut disimpulkan dari keterangan tersangka dan saksi.
"Itulah kenapa perlu ada kemudian proses pemeriksaan terhadap yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan juga terhadap para saksi-saksi itu. Karena mens rea itu bisa disimpulkan dari orang, dari makhluk hidup, tidak bisa disimpulkan dari hasil otopsi, uji balistik," ujar Arsul.
Biasanya motif itu baru disampaikan oleh penegak hukum atau penyidik ketika proses penyidikan sudah selesai, artinya ketika proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Karenanya, ia meminta semua pihak tak berspekulasi terkait motif pembunuhan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.
"Pada akhirnya (motif) akan tersampaikan ke publik. Pada akhirnya tidak bisa terhindarkan, jadi bukan soal harus atau tidak harus, pada akhirnya tersampaikan,"ujar Arsul.
"Ketika paling tidak penyidik itu sudah menyelesaikan tugasnya dalam penyelidikan dan menyerahkan berkas perkaranya untuk pra penuntutan terhadap kejaksaan, itu pasti akan tersampaikan nanti," sambung Wakil Ketua MPR itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo diktahui terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Sigit menerangkan, peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.
Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” kata Kapolri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar dia menambahkan.