Kamis 11 Aug 2022 16:54 WIB

Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Divonis Lima Tahun

Perbuatan Dono Purwoko membuat negara merugi senilai Rp 19,749 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko divonis lima tahun penjara karena terbukti korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sulawesi Utara (IPDN Sulut) pada tahun anggaran 2011. Perbuatan Dono membuat negara merugi senilai Rp 19,749 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Hakim ketua Eko melanjutkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan."

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menjerat Dono divonis penjara selama tahun empat ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dono dinilai terbukti lakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim lantas mengemukakan hal memberatkan. Antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, mencederai kepercayaan pemerintah dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pembangunan kampus IPDN, dan terdakwa tidak berterus terang di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," ucap EKo.

Perbuatan Dono, menurut Eko, juga memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom selaku pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,5 miliar dan konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta,

Selain itu, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso menerima sebesar Rp 150 juta dan korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp 15,824 miliar. Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut tahun anggaran 2011 ditetapkan Rp 127,834 miliar.

Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap prakualifikasi pada Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya. Dalam pertemuan itu, disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut dan PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun PT Hutama Karya mengerjakan kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat dan Rokan Hilir Riau. Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping. PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada tanggal 13 September 2011.

Selanjutnya Dono mengganti personel tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Dono juga setuju memberi commitment fee kepada pihak terkait sebesar Rp 3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp 275 juta untuk Torret Koesbiantor, dan Rp 150 juta untuk Djoko Santoso. PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp 125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp 109,514 miliar.

Sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPDN Sulut Rp 89,764 miliar. Sehingga uang sebesar Rp 19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Atas vonis tersebut, Dono Purwoko dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement