Jumat 12 Aug 2022 13:57 WIB

Mantan Polisi Divonis 7 Tahun Penjara karena Terlibat Penyerbuan Capitol Hill

Mantan polisi, Thomas Robertson ikut menyerbu gedung Kongres, Capitol Hill.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Ricuh di Capitol Hill (ilustrasi)
Foto: AFP/VOA
Ricuh di Capitol Hill (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Juru bicara Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan seorang mantan sersan polisi Virginia divonis tujuh tahun tiga bulan penjara. Thomas Robertson bergabung dengan pendukung mantan Presiden Donald Trump menyerbu gedung Kongres, Capitol Hill.

Pada bulan April lalu juri mendakwa mantan sersan polisi Kota Rocky Mount itu dengan enam pasal pidana. Termasuk menghalangi proses penyidikan dan peradilan.

Jaksa meminta Hakim Distrik AS Christopher Cooper menghukum Robertson sampai delapan tahun penjara, hukuman terlama bagi pendukung Trump yang menyerbu Capitol Hill. Sebab Robertson menyalahgunakan posisinya sebagai penegak hukum.

Robertson dan anggota milisi ekstrem kanan Three Percenters  Guy Reffitt yang juga dihukum tujuh tahun tiga bulan menjadi terdakwa penyerbu Capitol Hill dengan hukum terlama. Keduanya divonis pada bulan ini.

Pada 6 Januari tahun lalu ribuan pendukung Trump menerobos masuk Capitol Hill. Mereka ingin menghentikan parlemen meresmikan kekalahan Trump dalam pemilihan presiden. Pengacara Robertson meminta hukuman tidak lebih dari 15 bulan.

Robertson ditahan sejak tahun lalu setelah hakim menemukan ia melanggar perintah pengadilan dan terus membeli apa yang jaksa sebut "senjata" di internet. Agen FBI juga menemukan senapan laras panjang M4 dan rakitan bom pipa yang belum jadi di rumahnya saat penggeledahan.

Dalam persidangannya, reporter Jacob Fracker turut memberikan kesaksian. Fracker melaporkan Robertson pada pihak berwenang. Kedua melakukan swafoto pada saat kejadian 6 Januari 2021.

Jaksa mengatakan Robertson menghancurkan telepon genggam yang ia gunakan hari itu. Fracker bekerja sama dengan Departemen Kehakiman, mengaku bersalah atas dakwaan konspirasi pada bulan Maret.

Ia akan divonis pada 16 Agustus mendatang. Sebagai balasan atas kerjasamanya jaksa meminta hakim menghukumnya enam bulan masa percobaan dengan syarat tahanan rumah atau komunitas.

Jaksa mengatakan Robertson sudah "mengantisipasi kekerasan" pada 6 Januari. Ia mengemas masker gas untuk dirinya dan Fracker. Robertson juga membawa bekal makanan militer, air dan tongkat kayu besar.

"Robertson menggunakan latihannya sebagai penegak hukum untuk menghalangi Petugas Polisi Metropolitan yang berusaha menahan massa," tulis jaksa federal Elizabeth Aloi dalam catatan vonis Robertson.

Dalam suratnya ke hakim, Robertson mengatakan ia "bertanggung jawab penuh" atas tindakannya pada 6 Januari lalu. Ia mengaku "terpapar banyak media pro-Trump, anti-Biden" saat menghabiskan waktu dengan temannya yang terkena kanker.

Ia minum alkohol untuk mengatasi stress dan jatuh ke dalam "lubang teori konspirasi pemilihan presiden."

Namun ia membantah "berniat untuk mengganggu Kongres" dan mengklaim Fracker yang sebenarnya menghancurkan teleponnya dan kemudian berbohong pada FBI dan pengadilan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement