Jumat 12 Aug 2022 18:26 WIB

KPPPA: Hukuman Berat Layak Bagi Ayah Pemerkosa Putrinya di Bengkulu

KPPPA sebut hukuman berat layak bagi ayah yang memerkosa putrinya di Bengkulu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pemerkosaan. KPPPA sebut hukuman berat layak bagi ayah yang memerkosa putrinya di Bengkulu.
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. KPPPA sebut hukuman berat layak bagi ayah yang memerkosa putrinya di Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) miris menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak mereka sendiri. Kasus terakhir terjadi di  Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dimana korban adalah pelajar sekolah dasar.

Korban mengaku diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri sejak kelas 1 SD hingga kelas 4 SD, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengecam perbuatan pelaku dimana seorang ayah kandung seharusnya menjadi pelindung anak.

Baca Juga

"Tetapi si ayah justru merusak masa depan anaknya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak diam. KemenPPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis yang dialaminya," kata Nahar dalam keterangan pers pada Jumat (12/8/2022).

KemenPPPA tidak memberikan toleransi atas setiap kasus kekerasan seksual yang telah meninggalkan trauma bagi korban. Apresiasi diberikan kepada tim kepolisian dari Tim Polsek Bermani Ulu Raya yang bergerak cepat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Kami menilai hukuman berat layak dikenakan pada tersangka karena perbuataannya telah menimbulkan luka secara fisik dan trauma psikis yang pemulihannya bisa seumur hidup," ujar Nahar.

Dalam kasus ini, tersangka dapat diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Mengingat pelaku adalah orang tua, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebelumnya, sehingga pidananya menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Di sisi lain, KemenPPPA menghargai inisiatif tetangga yang langsung melaporkan ke Polsek setempat setelah korban menceritakan kejadian tersebut.  Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong.

“Koordinasi sudah kami lakukan dengan DP3APPKB Rejang Lebong dan saat ini korban sudah dipindahkan ke sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak anak dan pendampingan hukum dan psikis,” ucap Nahar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement