REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan janji atau hadiah terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka pun ditahan selama 20 hari kedepan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Adapun kelima tersangka lainnya, yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Slamet Masduki (SW). Kemudian, Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS). Mukti dan kelima tersangka itu resmi mengenakan rompi oranye.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Firli menjelaskan, para tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. KPK menahan Mukti di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan AJW di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan SM, SG, YN dan MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Firli mengungkapkan, dalam operasi senyap ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 136 juta dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar.
"Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp 680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW," ungkap dia.
Atas perbuatan tersebut, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Mukti dan AJW selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.