REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menemui seseorang di Gedung DPR RI, Jakarta sebelum ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/8/2022). Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan kronologi tangkap tangan terhadap MAW dan kawan-kawan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8/2022), tim KPK telah menangkap MAW bersama 33 orang lainnya. "Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Selanjutnya, ucap dia, tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan tim KPK, MAW beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.
"Setelah itu, MAW keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang," kata Firli.
Firli mengatakan KPK akan mendalami siapa sosok yang ditemui oleh MAW tersebut. "Nanti kami dalami ya," ujar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan tersebut beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya. "Bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas Bupati Pemalang," tuturnya.
Berikutnya, kata Firli, MAW bersama rombongan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut, yakni uang tunai sejumlah Rp136 juta, buku tabungan atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 miliar, slip setoran bank atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta, dan kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Pj Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).