Selasa 16 Aug 2022 15:17 WIB

KPK Sita Uang dan Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan di Pemalang

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Pemkab Pemalang.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ilham Tirta
Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8/2022). Mukti Agung Wibowo menjalani pemeriksaan perdana usai tertangkap tangan dalam kasus dugaan menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan nilai total mencapai Rp6,1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022). Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang menjerat Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Lokasi yang digeledah oleh KPK antara lain Kantor Bupati Pemalang; Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang; dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, Kantor Dinas PUTR; Kantor Diskominfotik; serta rumah pribadi tersangka Mukti.

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan jual beli jabatan. Salah satunya berupa uang.

"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," kata Ali. Nantinya tim penyidik akan menganalisa temuan tersebut untuk kelengkapan berkas perkara para tersangka.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mukti Agung Wibowo dan 33 pihak lainnya pada Kamis (11/8/2022). Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya, termasuk Mukti ditetapkan sebagai tersangka pemberian dan penerimaan janji atau hadiah terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

Selain Mukti, lima tersangka lain adalah Komisaris PD Aneka

Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki (SW), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Diduga beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Diduga ada arahan lanjutan dan perintah dari Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan Mukti.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM

untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis

Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU. "Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar," kata dia.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti melalui AJW selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti. Dia juga diduga telah menerima Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya. "Dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement