Kamis 18 Aug 2022 11:31 WIB

KPK Kembali Tangkap Mantan Wali Kota Cimahi Terkait Dugaan Gratifikasi dan Suap 

Mantan wali kota Cimahi Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin kemarin.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Dokumentasi. Ajay Muhammad Priatna. KPK kembali menangkap mantan wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dokumentasi. Ajay Muhammad Priatna. KPK kembali menangkap mantan wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Lembaga antirasuah tersebut menemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ajay. 

Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022) kemarin. Namun, tak berapa lama kemudian, ia kembali ditangkap Penyidik KPK. 

Baca Juga

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay kali ini terjerat dua kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap. Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK, yakni Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Ali di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Dia memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan itu. 

Ali menambahkan, KPK juga terus berupaya agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif sehingga dapat segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. "Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku," ujarnya. 

Sebelumnya, Ajay terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement