Jumat 19 Aug 2022 07:59 WIB

Polri Fokus Tuntaskan kasus Brigadir J, Abaikan Isu 'Kekaisaran Sambo'

Dokumen berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, beredar luas.

Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polri juga mengabaikan isu 'kekaisaran' Ferdy Sambo dan konsorsium 303.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Dedi mengatakan, Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.

Sebuah dokumen yang berisi informasi mengenai Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi. Di dalam dokumen yang tersebar viral di kalangan media dan juga masyarakat, ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo". 

Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD sempat menyingung soal isu tersebut. Mahfud menyebut, ada kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub mabes dan sangat berkuasa. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan. Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.

Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikanpada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement