Jumat 19 Aug 2022 16:42 WIB

Kereta Argo Parahyangan Dilempari, Polisi Sisir Jalur KA

Polisi menduga benda yang dilempar pelaku ke arah kereta bukan batu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Sejumlah penumpang berada di dalam kereta api (KA) Argo Parahyangan, ilustrasi. Rangkaian Kereta Api Argo Parahyangan menjadi sasaran vandalisme saat melintas kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (17/8/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah penumpang berada di dalam kereta api (KA) Argo Parahyangan, ilustrasi. Rangkaian Kereta Api Argo Parahyangan menjadi sasaran vandalisme saat melintas kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (17/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rangkaian Kereta Api Argo Parahyangan menjadi sasaran vandalisme saat melintas kawasan Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (17/8/2022). Menindaklanjuti insiden tersebut, PT KAI berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan penyisiran sepanjang jalur tersebut.

"Saat ini daop 1 jakarta tengah berkordinasi dengan pihak berwajib serta berupaya mencari pelaku. Tim pengamanan daop 1 juga terus melakukan penyisiran serta pengamanan di area yang rawan pelemparan," ungkap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Aksi pelemparan terhadp KA Argo Parahyangan terekam dan viral di media sosial Instagram. Dalam video pendek itu terlihat tiga anak remaja tengah duduk di pinggir rel pada saat kereta melintas. Kemudian salah satu dari mereka tampak memegang sesuatu yang diduga batu lalu melempar ke bagian kaca dan bagian bawa KA Argo Parahyangan.

Menurut Eva, sesuai Undang-undang yang berlaku tindakan tersebut melanggar hukum. Sehingga KAI Daop 1 Jakarta akan memproses secara hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api ataupun tindakan vandalisme lainnya. Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 180 UU 23/2007, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," tegas Eva.

Karena itu, Eva mengatakan pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Bahkan. meskipun hanya sekadar iseng, karena akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Pihaknya juga meminta agar seluruh masyarakat yang berada disekitar jalur rel ikut menjaga keselamatan dengan tidak melakukan tindakan vandalisme pada KA. 

"Maka masyarakat yang melihat tindakan vandalisme juga dihimbau agar membantu untuk segera melaporkan kejadian ke petugas di Stasiun atau pihak berwajib agar dapat segera di tindak lanjut dan pelaku dapat ditangkap," kata Eva.

Sementara itu, Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pelemparan batu ke arah KA Parahyangan tersebut. Namun hasil penelusuran, pihaknya belum mengetahui keberadaan para pelaku. Ia juga menduga benda yang dilempar pelaku ke arah kereta bukan batu. 

"Nggak terlihat batunya juga. Kalau misal batu bisa balik kena ke dia. Temennya yang berdiri aja nggak ada reaksi kaget gitu," ungkap Tedjo. 

Kendati demikian, Tedjo menyatakan, pihaknya bakal memperketat pengawasan di lintasan kereta api yang kerap dijadikan tempat anak muda untuk berkumpul. Ia juga menegaskan menindak masyarakat terbukti melakukan aksi berbahaya seperti pelemparan batu ke kereta api yang tengah melintas. 

"Tetep patroli kita imbau warga. Kalau jelas melakukan bahaya ya kita tindak," kata Tedjo. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement