Jumat 19 Aug 2022 18:19 WIB

KPK: Indikasi Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang yang Dilaporkan Masih Sumir

KPK menerima laporan tersebut pada tanggal 10 Januari 2022.

Rep: Flori sidebang/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan verifikasi terkait laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kedua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, setelah diverifikasi, indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih belum jelas.

Adapun KPK menerima laporan tersebut pada tanggal 10 Januari 2022. Kemudian, lembaga antikorupsi ini melakukan verifikasi kepada pelapor pada 26 Januari 2022.

Baca Juga

"(Tanggal) 26 Januari 2022 kami sudah melakukan verifikasi. Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Pelapor, kata dia, belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan. Laporan terhadap dua anak putra Presiden Joko Widodo tersebut belum dapat ditindaklanjuti lebih jauh. Sebab, jelas Ghufron, pihak pelapor belum memberikan data pendukung kepada KPK.

"KPK kemudian sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindaklanjuti lebih lanjut. Sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," jelas dia.

Sebelumnya, kedua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).

Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dia menjelaskan, laporan tersebut berawal saat 2015 lalu saat PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Dia mengatakan, saat ini dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura. Dia mengatakan, dana dikucurkan dua kali kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu berdekatan.

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar," katanya.

Dia mengaku heran seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis. Dia menduga alasan pemberian modal itu karena keduanya merupakan anak kepala negara.

Ubedilah mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia meminta lembaga antirasuah ini tidak pandang bulu dan mengusut tuntas laporan tersebut. Apalagi, petinggi PT SM ini beberapa bulan yang lalu telah dilantik menjadi Duta Besar untuk Korea Selatan.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement