REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembuat dan penjual tiket palsu pertandingan sepak bola di kawasan Stadion Pakansari, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial AS hanya bermodal dengan selembar tiket asli, yang kemudian dimodifikasi dan direkayasa menjadi ratusan lembar tiket palsu.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan pelaku berawal saat pertandingan Persikabo lawan Persija di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Saat itu petugas menangkap seseorang yang menjual tiket palsu.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penelusuran petugas, di mana salah seorang penonton tidak dapat memindai barcode yang ada di tiket yang dimilikinya. Iman mengatakan, petugas pun melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat kami lakukan pengecekan kepada yang bersangkutan, ditemukan 73 tiket palsu yang belum terjual. Sebagian sudah terjual ke supporter,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Adapun modus yang dilakukan pelaku, yakni membeli tiket asli yang kemudian direkayasa dan dimodifikasi dengan mengubah nama dan barcode. Setelah itu, kata Iman, tiket tersebut dijual langsung di lokasi pertandingan.
“Dari keterangannya, pelaku sudah tiga kali melakukan penjualan tiket palsu yakni saat Indonesia melawan Vietnam, Persib melawan PSIS, dan Persikabo melawan Persija. Harga yang ditawarkan lebih murah dari tiket asli sehingga menarik penonton untuk membeli,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C. Tarigan, mengungkapkan pelaku biasanya membawa 100 lembar tiket palsu. Kemudian di lokasi pertandingan ia mencari calo untuk memecah jumlah tiket, dan berjanjian untuk bertemu kembali menagih hasil penjualan.
Siswo menyebutkan, harga tiket palsu yang dijual pelaku rata-rata seharga Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan, harga tiket asli berada di kisaran Rp 150 ribu.
“Dengan bermodal tiket asli Rp 150 ribu, dan biaya memperbanyak Rp 200 ribu, dia buat ada 100 lembar tiket palsu,” ungkap Siswo.
Sejauh ini, Siswo menambahkan, untuk sementara tidak ada keterlibatan panitia acara dengan sang penjual tiket palsu. Sebab AS mencetaknya sendiri di daerah tempat tinggalnya di Cimahi, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, AS disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. AS terancam hukuman penjara selama enam tahun.