REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dadang Trisasongko Ketua Dewan Etik ICW menjelaskan bahwa lembaga filantropi merupakan lembaga yang mengelola dana publik sehingga seharusnya tingkat keamanahannya sama dengan mengelola anggaran negara.
"Bobot amanah dana pada lembaga filantropi sama dengan anggaran negara, apalagi jumlah dana zakat lebih besar,"ujar dia dalam webinar Forum Zakat bertema Ruang Tengah: Mengelola Dana Publik yang Aman Regulasi, Aman NKRI dan Aman Syar\'i, Jumat (19/8).
Melihat salah satu lembaga filantropi yang terjerat kasus, Dadang pun membuka data bahwa Indonesia masuk ke dalam negara terkorup dari 180 negara, Indonesia memiliki ranking 120 dengan skor 38.
Melihat data tersebut, dengan lembaga negara yang bermasalah saja, seharusnya sensor untuk lembaga filantropi lebih sensitif karena berhubungan dengan sektor publik dan sektor swasta. Berbeda dengan negara Denmark dan Selandia Baru yang dinilai lebih bersih dari korupsi dibanding Indonesia, sehingga lembaga filantropi bisa berjalan lebih leluasa.
Dadang mengingatkan agar setiap lembaga filantropi harus membangun tata kelola yabg baik dalam hal menerima dana maupun menyalurkannya kepada pihak ketiga.
"Seharusnya lembaga filantropi memiliki manajamen anti penyuapan yang lebih baij daripada lembaga manapun karena mandatanya lebih kuat dari undang-undang manapun, yakni perintah Alquran,"ujar dia.
Namun demikian, melihat situasi dan kondisi Indonesia saat ini tidak heran jika tata kelola zakat memiliki risiko tinggi untuk fraud dunia dan akhirat apalagi bagi lembaga yang tidak terdaftar.
Dadang pun menekankan agar lembaga filantropi harus melakukan due diligence (uji tuntas). Terutama ketika menyalurkan dana kepada pihak ketiga apalagi adanya kekhawatiran bahwa penyaluran digunakan untuk pendanaan terorisme.
Instrumen uji tuntas ini dapat dilakukan seperti yang telah dilakukan Baznas. Dadang pun rutin menyalurkan zakatnta melalui Baznas. Dia tidak merasa khawatir karena setiap bulan mendapat laporan surel terkait penyaluran zakat yang telah dibayarkan melalui lembaga tersebut.
Sedangkan kekhwatiran terkait lembaga filantropi mencurigakan seharusnya hal ini justru menjadi perhatian pemberi zakat. Karena mereka perlu mengetahui dana yang diberikannya apakah sesuai amanah atau tidak.
Terutama ketika lembaga filantropi bekerja sama dengan pihak ketiga. Donatur perlu memperhatikan perusahaan atau lembaga lain apakah terafiliasi dengan pemilik lembaga atau partai politik tertentu.
"Perlu adanya deklarasi terbuka ketika pengurus lembaga filantropi memiliki afiliasi dengan perusahaan maupun partai politik tertentu sehingga tidak terjaid konflik kepentingan yang mengarah pada penyelewengan dana filantropi,"ujar dia