REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membantah kabar tentang temuan bunker uang di rumah tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, juga membantah informasi terkait penyitaan oleh penyidik, atas barang bukti uang setotal Rp 900 miliar yang dikatakan terdapat di dalam bunker rumah tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
“Informasi soal bunker Rp 900 miliar itu tidak benar,” kata Dedi, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8).
Kata Dedi, Tim Gabungan Khusus, bersama tim dari Bareskrim Polri, pekan lalu memang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penggeledahan tersebut, beberapa di antaranya dilakukan di tiga lokasi, di rumah pribadi Irjen Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo, di Saguling Tiga, dan di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga 46, serta di satu rumah tinggal di kawasan Jalan Bangka, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari rentetan penggeledahan tersebut, kata Dedi, tim penyidikan, tentunya mendapatkan sejumlah temuan. Pun melakukan penyitaan barang-barang, yang dapat menjadi bukti terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, kata Dedi memastikan, dari penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik, tak ada menemukan bunker, atau ruang apapun bentuknya, yang berisikan uang Rp 900 miliar. “Tidak ada ditemukan bunker berisikan uang Rp 900 miliar,“ ucap dia.
Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, sementara ini sudah menetapkan lima orang tersangka. Baru-baru ini, Jumat (19/8), tim penyidik menetapkan Putri Candrawathi Sambo sebagai tersangka.
Pada Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan penetapan Irjen Sambo, sebagai tersangka. Dalam pengumuman tersebut, Jenderal Sigit, juga mengumumkan pembantu rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam itu, yakni Kuwat Maaruf (KM) sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Ahad (7/8), tim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, mengumumkan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Pada Rabu (3/8), Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada Richard Eliezer (RE), sebagai tersangka pertama, dalam pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kompleks Polri, Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7). Kecuali tersangka Putri Sambo, empat tersangka lainnya, sudah dalam penahanan terpisah di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, para tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto bersama-sama melakukan pembunuhan, dan perbantuan untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain. Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. “Ancamannya, maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” katanya.