JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karonami (KRM) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sangat menyayangkan adanya dugaan praktik suap tersebut karena telah mencoreng muruah dunia pendidikan. Sementara, Forum...
Berita Lainnya