Selasa 23 Aug 2022 13:01 WIB

Visioner Indonesia Tanggapi Soal Burhanuddin yang Disebut akan Jadi Pj Bupati Bombana

Saat ini, wilayah tersebut masih dipimpin Plh.

Pelantikan pejabat (ilustrasi)
Foto: Mufti Nurhadi/Republika
Pelantikan pejabat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Visioner Indonesia Akril Abdillah mengoembtari kabar yang beredar bahwa Burhanuddin akan ditunjuk sebagai penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. “Visioner nilai Burhanuddin layak jadi Pj Bupati Bombana," kata Akril, Selasa (23/8/2022),

Lebih lanjut Akril mengatakan, Gubernur  Sulawesi Tenggara Ali Mazi sudah tepat jika merekomendasikan Burhanuddin sebagai Pj Bupati Bombana ke Kementerian Dalam Negeri. Itu karena kiprah Ali Mazi dalam membangun Sultra tidak terlepas dari peran dan perpanjangan Tangan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang selama ini dipimpin Burhanuddin.

Baca Juga

“Sudah tepat Gubernur Ali Mazi merekomendasikan dan menunjuk Ir Burhanuddin sebagai Pj Bupati Bombana, karena kerja-kerja dalam membangun Sultra tidak terlepas dari racikan tangan dingin Burhanuddin," kata Akril.

Dilansir dari Antara, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, menunjuk dua Sekertaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, karena di daerah yang bersangkutan telah berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati yakni Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dan Kabupaten Bombana sejak 22 Agustus 2022.

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Muliadi di Kendari, membenarkan penunjukan dua Sekda di wilayah itu menjadi Plh Bupati sambil menunggu pelantikan Penjabat (Pj) Bupati yang direkomendasikan oleh Kemendagri atas nama Presiden.

Menurut Muliadi, penunjukan Sekda tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 131 Ayat 4 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Penunjukan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Kami juga telah memberi tahu kepada masing-masing Sekda," ujarnya.

Muliadi juga mengungkapkan, berlakunya penerapan Plh di dua kabupaten tersebut, di mulai sejak Senin (22/8/2022).

Mengenai siapa saja yang akan mengisi jabatan Penjabat (Pj) di dua daerah itu termasuk Kabupaten Buton yang akan berakhir masa jabatannya pada 24 Agustus 2022 mendatang, Muliadi enggan menjawabnya.

Sebelumnya beredar kabar dua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Sultra, Burhanuddin bakal jadi Pj Bupati Bombana dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi juga bakal menempati jabatan Pj Bupati di Kolaka Utara (Kolut).

Sedangkan Pj Bupati Buton nantinya dijabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran yang pelantikan untuk tiga Pj Bupati tersebut diagendakan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement