Selasa 23 Aug 2022 15:48 WIB

Wapres tak Setuju Kompolnas Dibubarkan, Justru Diperkuat Posisinya

Kompolnas diharapkan dapat memperkuat peran Polri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar saat Wakil Presiden Maruf Amin meluncurkan perdana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah di Pemerintah Provinsi Aceh secara daring, Selasa (23/8). Pada hari yang sama Wapres tegaskan menolak pembubaran Kompolnas.
Foto: dok. BPMI/Setwapres
Tangkapan layar saat Wakil Presiden Maruf Amin meluncurkan perdana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah di Pemerintah Provinsi Aceh secara daring, Selasa (23/8). Pada hari yang sama Wapres tegaskan menolak pembubaran Kompolnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut angkat bicara mengenai polemik kinerja Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipertanyakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Wapres Ma’ruf menegaskan keberadaan Kompolnas masih dibutuhkan dalam pengawasan eksternal Polri. Karena itu, Ma'ruf tidak setuju dengan permintaan untuk membubarkan Kompolnas.

"Saya kira Kompolnas itu bukan justru dibubarkan, diperkuat perannya, supaya bisa memberikan, mengontrol dengan baik, bisa memberikan arahan-arahan sehingga justru memperkuat peran Polri ya," kata Ma'ruf saat menghadiri topping off Gedung Menara Syariah di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, jika kinerja Kompolnas dinilai kurang, maka segera diperbaiki kekurangan tersebut. Namun, kata Wapres,  bukan kemudian meniadakan keberadaan maupun peran Kompolnas.  "Misalnya ada peran yang kurang baik, ya dibesarkan perannya, dioptimalkan supaya bisa memberikan kontrol, pengaruh, memberikan saran dan mengarahkan sehingga posisi Polri itu menjadi lebih kuat," kata Ma'ruf.

"Jadi buat saya harus dipertahankan dan diperkuat posisinya," tegas Ma'ruf lagi.

Polemik soal pembubaran Kompolnas muncul saat Rapat Dengar Pendapat Pemerintah dengan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kerja dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kompolnas, dinilai Desmond, hanya bertugas seperti mitra dari Polri yang sama dengan DPR.

Namun, menanggapi Desmond, Menko Polhukam, Mahfud menjelaskan fungsi Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Polri. Namun jika ada keputusan untuk membubarkan Kompolnas, ia mempersilakan jika dirasa tidak bermanfaat.

"Oh terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ada ini. Kan DPR yang buat. Kalau mau bubarkan, bubarkan saja," ujar Mahfud," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement