REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data pribadi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan layanan PT Telkom Indonesia (Telkom) IndiHome, yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan warganet.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Selasa (23/8/2022), menyampaikan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kemenkominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut.
Semuel mengatakan, dalam doorstop dengan wartawan pada Selasa, konteks pernyataan Menkominfo adalah, sanksi akan diberikan jika PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban perlindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkominfo.
Selanjutnya, Kemenkominfo telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022, serta telah menetapkan langkah tindak lanjut. Pertama, akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan.
Lalu, upaya peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari. Terakhir, adalah kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan.