REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menegaskan Komisi III DPR mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung "bersih-bersih" dan mengusut kasus dugaan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
"Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR mendukung penuh jajaran Kejaksaan Agung memburu koruptor kakap dan segera mengembalikan uang negara," kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.
Dia menilai, langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus PT Duta Palma sudah tepat karena ada dugaan unsur kerugian keuangan dan ekonomi negara di dalamnya. Menurut dia, dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan salah satu perhitungan kerugian negara yaitu terkait keuangan dan ekonomi negara.
"Atas dasar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka kita bisa menghitung Rp 78 triliun yang dikenakan pada kasus Duta Palma, itu valid," ujarnya, dalam siaran pers.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, RDP Komisi III DPR bersama Jaksa Agung membahas persoalan korupsi di sektor BUMN, swasta, dan koruptor-koruptor kakap.
Menurut dia, Jaksa Agung dan jajarannya secara lugas menjelaskan terkait penangkapan Surya Darmadi dan beberapa perusahaan sawit yang menyebabkan kerugian negara. "Langkah yang dilakukan Kejaksaan adalah niat baik dalam pemberantasan korupsi dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin " katanya.