REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha
Indikator Politik Indonesia (IPI) hari ini merilis hasil survei terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (J) dengan tersangka utama Irjen Polisi Ferdy Sambo. Hasil survei menyimpulkan, mayoritas publik percaya Brigadir J dibunuh oleh Sambo dkk dan menilai Sambo pantas dihukum mati.
"Kalau publik mereka bilang, motif ancaman atau pelecehan tak bisa diterima," kata Direktur Ekesekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi dalam paparan surveinya di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Hasil survei mendapati bahwa, 65,4 persen masyarakat mengetahui tuduhan terhadap almarhum Brigadir J terkait ancaman pengancaman dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Hanya 34,6 persen saja yang mengaku sebaliknya.
Sebanyak 52,6 persen dari 65,4 persen orang yang mengetahui, tidak percaya sama sekali dengan tudingan ancaman dan pelecehan seksual tersebut dan 33,6 persen kurang percaya. Sedankgan, sebesar 7,9 persen mengaku cukup percaya dan 1,9 persen sangat percaya.
Sebaliknya, mayoritas masyarakat atau 53,2 persen mengaku pernah mendengar kabar bahwa Brigadir J beberapa kali mendapat ancaman pembunuhan. Sekitar 46,8 persen mengaku tidak pernah mendegar berita ancaman pembunuhan tersebut.
Dari angka yang mengaku pernah mendengar, sebesar 50,6 persen percaya ancaman tersebut dan 36,4 persen sangat percaya. Sedangkan sebesar 8,8 persen kurang percaya dan 1,1 persen tidak percaya sama sekali. Sementara 3,1 persen sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei juga mengangkap 81,8 persen publik percaya bahwa Brigadir J tewas dibunuh karena alasan tertentu. Hanya 10 persen yang beranggapan bahwa Brigadir J meninggal akibat baku tembak karena didapati melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap istri atasannya.
"Mayoritas warga menginginkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera diungkap kepada khalayak," kata Burhanuddin lagi.
Lantaran percaya Brigadir J dibunuh dengan alasan tertentu, hasil survei IPI juga mendapati bahwa, masyarakat ingin agar Ferdy Sambo dihukum mati. Hal itu sesuai dengan ancaman hukuman maksimal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mayoritas menilai Ferdy Sambo pantas dihukum mati," kata Burhanuddin.
Burhanuddin memaparkan hasil survei mendapat bahwa 54,9 persen publik menilai Irjen Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati. Sedangkan 26,4 persen masyarakat ingin agar kadiv Propam nonaktif itu dipenjara seumur hidup.
Hanya 3,4 persen yang berpendapat tersangka Ferdy Sambo pantas dihukum 20 tahun kurungan dan 5,2 persen menjawan hukuman lainnya. Sedankgan, 10,1 persen mengaku tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca juga : Puja-Puji dan Apresiasi DPR untuk Kapolri Vs Turunnya Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri
Survei juga mendapat bahwa 75 persen orang mengetahui kabar Ferdy Sambo merekayasa kematian Brigadir J. Dari angka tersebut, sebanyak 40,5 persen diantaran mengaku cukup percaya dan 35,1 persen sangat percaya. Sedangkan 11,2 persen kurang percaya dan 4,1 persen tidak percaya.
"Mayoritas warga juga cukup dan sangat percaya bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, sekitar 75-76 persen," kata Burhanuddin lagi.
Survei dilakukan terhadap sekitar 83 persen WNI dari total populasi nasional yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon. Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing terhadap 1.229 responden yang dipilih secara acak, tervalidasi dan skrining.
Wawancara terhadap responden dilakukan melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.