Rabu 31 Aug 2022 03:58 WIB

Pemerintah Sudah Pesan 2.000 Dosis Vaksin Cacar Monyet

Sembilan persen orang yang terinfeksi cacar monyet pernah mendapat vaksin cacar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Penyakit cacar monyet atau monkeypox dinilai dapat menyebabkan komplikasi penyakit, seperti radang paru, hingga penyakit radang otak.
Foto: CDC via AP
Penyakit cacar monyet atau monkeypox dinilai dapat menyebabkan komplikasi penyakit, seperti radang paru, hingga penyakit radang otak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku pemerintah sudah memesan 2.000 ribu vaksin cacar monyet dari Bavarian Nordic Denmark. Namun, pemberian vaksin cacar monyet ini bukan diperuntukan untuk masyarakat umum atau massal.

"Dari vaksinasi, kita sudah memesan vaksinnya 2.000 dosis dari Bavarian Nordic dibantu KBRI Denmark karena ada vaksin Monkeypox di sana," kata Menkes Budi dalam RDP bersama Komisi IX yang dihadiri secara daring, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Diketahui, saat ini ketersediaan vaksin cacar monyet masih sangat terbatas, lantaran belum ada rekomendasi dari WHO untuk melakukan vaksinasi secara massal. Budi pun menyampaikan, orang-orang yang lahir sebelum tahun 1980 dan sudah pernah divaksinasi cacar atau smallpox, relatif masih memiliki perlindungan atau antibodi terhadap virus ini karena virusnya sama.

"Sehingga dengan demikian kita relatif terlindungi dari monkeypox. Itu sebabnya Kenapa di Asia relatif kejadiannya lebih rendah dibandingkan di Eropa, karena di Eropa mereka eliminasi Smallpox lebih dulu, sehingga proteksinya relatif dihentikan lebih cepat dibandingkan dengan di Asia," ujar Budi.

Hingga kini, dari 42 kasus yang diperiksa, satu terkonfirmasi positif monkeypox, 38 dinyatakan bukan monkeypox atau cacar biasa. Serta tiga kasus sedang dalam proses penelitian. Sementara untuk angka kasus monkeypox di dunia terus meningkat yaitu 48 ribu kasus di 94 negara dengan kematian yang cukup rendah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement