REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, saat ini masih melakukan berbagai upaya melanjutkan proses hukum kepada enam tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, KPK akan tetap menindaklanjuti pencarian para DPO yang kasusnya masih berproses di lembaga antirasuah itu. “KPK mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO dengan melaporkan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan lima tersangka yang masih buron tersebut,” ujar Karyoto, Selasa (30/8/2022).
Hal itu perlu dilakukan agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan membuat para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya. Karena itu, ia juga meminta, kepada para DPO, berperilaku kooperatif dan segera menyerahkan diri serta mengikuti proses hukum yang berlaku.
KPK sebelumnya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada KPK apabila mengetahui keberadaan para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan itu akan segera ditindaklanjuti.
KPK juga memastikan tidak pernah melepaskan tanggung jawab dalam menyelesaikan penyidikan perkara para tersangka kasus korupsi yang dimasukkan ke dalam DPO. KPK bahkan berharap seluruh elemen bangsa dapat bersama-sama melakukan pencarian karena pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari seluruh pihak.