Kamis 01 Sep 2022 01:37 WIB

Buntut 'Amplop Kiai', Jokowi Diminta Copot Menteri Bappenas

Koordinator Forum Santri Bersatu kecam Suharso terkait pernyataan 'amplop kiai'

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera mencopot Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Hal tersebut meruoakan buntut dari pernyataan Suharso terkait 'Amplop Kiai'.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk memecat Suharso yang telah menghina kiai. Kami berharap Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan jabatan Suharso di kabinet kerjanya," kata Koordinator Forum Santri Bersatu, Hilaluddin, dalam keterangan, Rabu (31/8).

Baca Juga

Ratusan santri yang tergabung dalam Forum Santri itu mengaku tidak terima dengan ucapan Suharso beberap waktu lalu, tentang amplop kiai. Mereka pun menilai perkataan Suharso sudah membuat sakit hati dan kecewa para santri, karena kiai-nya dihina.

Hilaluddin menyayangkan perkataan Suharso sebagai ketua umum partai Islam yang tidak mencerminkan adab. Menurutnya, para santri turun ke jalan karena sudah tidak tahan dengan sikap Suharso yang masih acuh dan tidak kunjung mundur dari jabatannya.

"Sudah dilayangkan surat ke Presiden Jokowi untuk memecat Suharso. Kami akan terus melakukan aksi sampai Suharso dipecat," katanya.

Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan oleh kalangan santri di Banten beberapa waktu lalu. Mereka menggeruduk Kantor DPW PPP meminta Suharso untuk turun dari jabatan ketua umum partai Islam dan Menteri Bappenas.

Sebelumnya, Suharso dinilai telah merendahkan kiai dan pesantren akibat perkataannya beberapa waktu lalu di KPK. Dalam pidatonya, Suharso menyebut pemberian sesuatu ketika bersilaturahmi atau sowan kepada kiai di pesantren disamakan dengan budaya korupsi.

Akibat perkataannya, Suharso juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang lulusan pesantren, Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8). Suharso dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP.

Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement