Kamis 01 Sep 2022 09:35 WIB

PC tidak Ditanan, Deolipa: Nyolong Ayam Ditahan 

Pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC hingga kini belum ditahan. Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, menyayangkan, tidak ditahannya istri pelaku utama Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, kata Deolipa, pelaku tindak pidana biasa seperti pencurian maupun penganiayaan saja ditahan. Bahkan, masyarakat yang kedapatan mencuri seekor ayam pun ditahan. Sehingga, dia melihat, ada kejanggalan dengan tidak ditahannnya PC yang merupakantersangka pembunuhan berencana masih dapat berkeliaran bebas.

Baca Juga

"Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran," keluh Deolipa, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Dalam kasus ini, Deolipa menyebut, PC dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementra, menurutnya, tersangka yang disangkakan pasal 340 harus ditahan. Maka, dengan tidak ditahannya tersangka pembunuhan berencana, Deolipa menyebut ada kesalahan fatal yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Karena biasanya perkara pembunuhan berencana tersangka itu ditahan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat," tutur Deolipa. 

Sementara itu, PC telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik pada Rabu (31/8) kemarin. Usai pemeriksaan itu, yang bersangkutan harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Kemudian tersangka PC juga dicekal untuk berpergian. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis dan ia memastikan kliennya bakal bersikap kooperatif.

“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement