REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi dilakukan eksekusi badan ke sel penjara, Kamis (24/8/2023). Kejaksaan mengeksekusi badan terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, di Jakarta Pusat (Jakspus).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan eksekusi badan terhadap ketiga terpidana tersebut setelah status hukum para terpidana kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. “Pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana berjalan dengan situasi yang aman, dan terkendali,” begitu kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (24/8/2023).
Ketut menerangkan, atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo ke LP Salemba untuk menjalani pemidanaan penjara selama seumur hidup. Adapun terhadap terpidana Kuat Maruf, eksekusi badan untuknya atas putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Dan eksekusi badan terhadap terpidana Ricky Rizal untuk menjalani hukuman penjara selama 8 tahun.