Sabtu 10 Sep 2022 17:04 WIB

Mendukung Program Ketahanan Pangan dengan Pupuk Ber-SNI

Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk.

Tips memilih pupuk yang berkualitas
Foto: Pupuk Sriwijaya
Tips memilih pupuk yang berkualitas

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Priyantono Oemar, wartawan Republika

Engkos Kosasih bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lodaya Pasir Mukti di Karawang, Jawa Barat, mengelola 167,49 hektare lahan di hutan milik Perhutani. Ini sedikit membantu penambahan luas lahan pertanian di Karawang setelah menyusut akibat pembangunan pabrik dan permukiman.

Karawang merupakan salah satu lumbung padi nasional. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi beras nasional mencapai sekitar 30 juta ton, setara dengan sekitar 52 juta gabah kering giling. Produksi padi pada 2021 mencapai 54,42 juta ton gabah kering giling, setara dengan 31,36 juta ton beras. Ada surplus beras pada 2021.

Sumbangan produksi padi Karawang mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun. Lahan sawah di Karawang yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 85 ribu hektare. Pada 2014, produksi padi Karawang mencapai 1,489 juta ton, tetapi pada empat tahun sebelumnya, yaitu pada 2010, hanya 1,350 juta ton. Pada semester pertama 2022, panen padi di Karawang baru mencapai sekitar 612 ribu ton, belum mencapai 50 persen dari target 2022 sebesar 1,4 juta ton.

Ada 400 petani yang terlibat di Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lodaya Pasir Mukti, dipecah dalam 10 kelompok tani di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang. Akibatnya tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena anggota masing-masing kelompok tani melebihi syarat maksimal, yaitu 12 petani per kelompok tani. Mereka menanam tanaman yang masuk kategori berhak mendapat pupuk bersubsidi, yaitu padi.

Di luar itu, mereka juga menanam kacang-kacangan, singkong, pisang, talas, jeruk, nanas, dan lainnya. “Produksi padi mencapai sekitar lima-enam ton per hektare,” ungkap Engkos, ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Lodaya Pasir Mukti, kepada Republika, Selasa (30/8).

Maka, upaya Engkos dan kawan-kawan mendukung program ketahanan pangan itu harus dilakukan dengan cara mencari pupuk nonsubsidi. Tentunya harga menjadi pertimbangan, sehingga mencari harga yang murah. Tujuannya, kata Engkos, agar jumlah biaya untuk pupuk tidak melebihi jumlah hasil panennya nanti. Akibatnya, pernah mendapatkan pupuk palsu, sehingga perlu melaporkannya kepada dinas terkait.

photo
Mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi - (Pupuk Indonesia)
 

Menurut Engkos, pelaporan peredaran pupuk palsu menjadi penting agar petani tidak dirugikan. Tak sengaja memakai pupuk palsu, itu artinya ancaman bagi hasil panen. Petani menjadi rugi. “Ketahuannya setelah dipakai. Tiga sampai tujuh hari setelah dipupuk, padinya malah menguning. Itu pertanda pupuknya palsu,” ujar Engkos.

Maka, garansi kualitas pupuk menjadi penting. Itu gunanya label SNI pada pupuk. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 29 Standar Nasional Indonesai (SNI) pupuk. Sembilan di antaranya diberlakukan secara wajib, yaitu pupuk urea (SNI 2801: 2010), pupuk NPK padat (SNI 2803:2012), pupuk amonium sulfat (SNI 02-1760-2005), pupuk tripel superfosfat (SNI 02-0086-2005), pupuk kalium klorida (SNI 02-2805-2005), pukup SP-36 (SNI 02-3769-2005), pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005), pupuk organik padat (SNI 7763: 2018), kitosan cair sebagai pupuk organik (SNI 8267:2016).

“Penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk, yang harapannya dapat memenuhi harapan petani,” ujar Kepala BSN Kukuh S Achmad di Jakarta pada 2 Agustus 2022. Penggunaan pupuk ber-SNI menjadi dukungan bagi program ketahanan pangan dalam peningkatan produksi dan mutu produk pertanian.

photo
Daftar 9 SNI pupuk wajib - (BSN)

 

Pupuk Kujang dan Pupuk Sriwidjaja (Pusri) menjadi produsen pupuk yang menjamin kualitas produksi pupuknya dengan menerapkan SNI. Ada dua produk pupuk dari Pupuk Kujang dan Pusri yang ditujukan untuk public service obligation (PSO) dari pemerintah, yaitu pupuk urea dan pupuk NPK. Dua jenis pupuk inilah yang masih diberi subsidi penjualannya untuk petani, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Permentan ini mengatur Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ada 17,05 juta petani di 6.063 kecamatan yang tersebar di 484 kabupaten yang ada di 34 provinsi. Data Badan Pusat Statistik, Agustus 2021, menyebut ada 38 juta pekerja di sektor pertanian. Artinya masih ada belasan juta petani yang akan menggunakan pupuk nonsubsidi. Karenanya, pupuk bersubsidi tak hanya memiliki dampak teknis terkait capaian produksi pangan, melainkan juga memiliki dampak sosial politik karena melibatkan belasan juta keluarga petani.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian kita meningkat, melalui optimalisasi sumberdaya yang ada dan terus mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan baik tersebut," ujar Syahrul Yasin Limpo dalam siaran pers yang diterima Republika pada 19 Juli 2022.

Menurut Syahrul, ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022 itu. “Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," jelas Syahrul.

Kedua, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yaitu: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Tujuannya untuk menjaga produksi hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini. Unsur hara makro esensial di dua pupuk ini berguna untuk peningkatan secara optimal produksi tanaman.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Luas baku lahan sawah yang dilindungi, yang disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tetap menjadi pertimbangan.

Menurut Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, untuk masa tanam musim kemarau 2022 ini, tersedia pupuk bersubsidi urea dan NPK sebanyak 857.504 ton. Pupuk urea ada 457.785 ton dan NPK 399.719 ton. “Pupuk bersubsidi tersebut telah tersedia di gudang-gudang kami, dan siap untuk distribusikan ke seluruh jaringan kios-kios resmi sesuai dengan alokasi pemerintah daerah,” jelas Wijaya dalam siaran pers yang diterima Republika awal Agustus 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement