REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meminta memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi online. Praktik judi daring, khususnya permainan Higgs Domino makin marak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Polda Aceh sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs permainan judi, seperti aplikasi Higgs Domino," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, di Banda Aceh, Senin (5/9/2022).
Polda Aceh dan jajarannya juga menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan penindakan agar perjudian online tersebut hilang di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut. "Permintaan pemblokiran permainan Higgs Domino tersebut merupakan upaya pre-emtif kepolisian dalam mencegah perjudian," kata Winardy.
Apalagi, katanya dia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya bahwa permainan Higgs Domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para pemainnya ketagihan. Dalam fatwa tersebut, jelas disebutkan judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial, hukumnya haram.
Karena itu, Winardy mengimbau masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apa pun. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian. "Kami mengajak masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online apa pun jenisnya. Kalau masih ditemukan, pasti akan kami tindak tegas," kata dia.