REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menyidangkan kasus pemilik PT Darmex/Duta Palma Group, Surya Darmadi. KPK sebelumnya menyatakan soal penuntutan terhadap Surya Darmadi dapat disatukan dalam berkas yang sama.
"Tidak apa-apa, kami kan (perkara) suap, jaksa Pasal 2 Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi). Tidak ada masalah juga," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Adapun pasal yang dimaksud Alex tersebut terkait dengan kerugian negara. KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Sedangkan, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Soal pemeriksaan Surya Darmadi oleh penyidik KPK, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung. Koordinasi ini sudah disebut oleh KPK sejak pekan lalu. Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan.
"Sebetulnya, tinggal kami koordinasikan antara penegak hukum saja, kan biasa. Misalnya, jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka juga minta ke kami supaya difasilitasi. Tidak ada persoalan sebetulnya," kata Alex.
Ia mengaku Kejakgung juga telah mempersilakan KPK untuk memeriksa Surya Darmadi sepanjang dia dalam keadaan sehat. "Tinggal penyidik KPK saja, kapan ada waktu, silakan saja ke sana pasti difasilitasi," ujarnya.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (8/9/2022). Dalam data umum dari laman tersebut, Surya Darmadi akan didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum.
Adapun rinciannya, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS.