Rabu 07 Sep 2022 16:21 WIB

Soal Rangkap Jabatan Mardiono, Jokowi Tunggu Kisruh di PPP Selesai

KSP memastikan pemberhentian Mardiono akan diproses sesuai aturannya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Mardiono
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) M Mardiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait rangkap jabatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono yang ditunjuk sebagai (Plt) Ketua Umum PPP, menggantikan Suharso Manoarfa. Jokowi mengatakan, akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian kekisruhan yang terjadi di internal partai berlambang kabah itu.

“Saya nggak tau, itu selesai terlebih dulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres. Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internalnya PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya,” ujar Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9).

Jokowi mengatakan, tak akan mencampuri permasalahan yang terjadi di internal PPP itu. Selain itu, menurut dia, hingga kini juga belum ada komunikasi dengan Mardiono terkait hal ini.

“Belum. Pak Mensesneg aja belum. Apalagi ke saya,” tambah dia.

Berdasarkan Pasal 12, UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai pejabat negara, pejabat struktural di instansi pemerintah, pejabat lain, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan BUMN atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono juga mengatakan, belum menerima surat pengunduran diri Mardiono dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

“Belum, ya nanti sesuai aturan,” kata Heru di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/9).

Heru pun memastikan pemberhentian Mardiono akan diproses sesuai aturannya. “Ya kalau sesuai aturan nanti kan ada pak Seskab, ada pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses,” ujar Heru.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement