REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena banyaknya terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat secara serentak pada Selasa (6/9/2022). Lembaga antirasuah ini menilai, semestinya para koruptor tidak mendapatkan perlakuan khusus.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ali mengatakan, pelaksanaan pembinaan bagi terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan termasuk bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri. Menurut dia, para koruptor dipenjara dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak kembali melakukan hal yang sama dimasa mendatang. Hal itu juga sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tegas Ali.