Rabu 07 Sep 2022 16:21 WIB

Banyaknya Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Patutnya Korupsi Ditangani Ekstra

KPK mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena banyaknya terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat secara serentak pada Selasa (6/9/2022). Lembaga antirasuah ini menilai, semestinya para koruptor tidak mendapatkan perlakuan khusus.

"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, pelaksanaan pembinaan bagi terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan termasuk bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri. Menurut dia, para koruptor dipenjara dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak kembali melakukan hal yang sama dimasa mendatang. Hal itu juga sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tegas Ali.