REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena banyaknya terpidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat secara serentak pada Selasa (6/9/2022). Lembaga antirasuah ini menilai, semestinya para koruptor tidak mendapatkan perlakuan khusus.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ali mengatakan, pelaksanaan pembinaan bagi terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan termasuk bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri. Menurut dia, para koruptor dipenjara dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak kembali melakukan hal yang sama dimasa mendatang. Hal itu juga sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Sehingga dalam rangkaian penegakkan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," tegas Ali.
Dia menjelaskan, KPK melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.
Ali mengaku, hingga Agustus 2022, tercatat KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar. "Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht (berkekuatan hukum) tindak pidana korupsi," ujar dia.
Oleh karena itu, Ali menambahkan, guna memaksimalkan asset recovery dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, KPK terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi ribuan narapidana dari semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Diantaranya merupakan 23 narapidana kasus korupsi yang menerima hak bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Rika mengatakan, 23 narapidana tindak pidana korupsi itu berasal dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Dintaranya terpidana yang menerima hak bebas bersyarat, yakni mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, dan Mirawati.