Rabu 07 Sep 2022 18:41 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Sahkan RUU PDP di Rapat Paripurna Terdekat

Johnny menjelaskan, tujuan utama RUU PDP adalah melindungi data pribadi masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR dan pemerintah sepakati pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mewakili pemerintah.

"Saya minta sekali lagi jawaban, baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan Bapak-Ibu anggota Komisi I. Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua Komisi I Meutya Hafid dijawab setuju, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, sembilan fraksi yang terdapat di Komisi I menyetujui pengambilan keputusan tingkat I atas RUU PDP. Pengesahannya menjadi undang-undang akan disetujui dalam rapat paripurna (rapur) DPR terdekat.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Panja dan seluruh anggota Panja dari Komisi I dan pemerintah, karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," ujar Meutya.

Johnny menjelaskan, tujuan utama RUU PDP adalah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Ini menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin dan melindungi warga negaranya.

"Untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujar Johnny.

Substansi pokok RUU PDP merupakan langkah maju dalam tata kelola data pribadi dan pengawal ruang digital. Juga menjadi kemajuan signifikan dalam tata kelola kelembagaan, dan berbagai isu strategis lainnya yang berkaitan dengan data pribadi.

"RUU PDP dapat setara dengan RUU lain di kawasan dan global. Perlindungan data pribadi akan kokohkan integritas dan trust dalam tata kelola global, pemerintah menyetujui draf RUU PDP dibawa ke tingkat II," ujar Johnny. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement