Kamis 08 Sep 2022 19:37 WIB

Kemenaker: BBM Naik, Otomatis Upah Minimum 2023 Ikut Naik

Dua variabel perhitungan upah minimum pasti naik akibat kenaikan harga BBM.

Rep: Febryan A / Red: Ratna Puspita
Kemenaker menyatakan, kenaikan harga BBM akan meningkatkan konsumsi rata-rata keluarga pekerja dan angka inflasi sehingga membuat besaran upah minimum tahun 2023 ikut naik.
Foto: republika/mgrol100
Kemenaker menyatakan, kenaikan harga BBM akan meningkatkan konsumsi rata-rata keluarga pekerja dan angka inflasi sehingga membuat besaran upah minimum tahun 2023 ikut naik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, kenaikan harga BBM akan membuat besaran upah minimum tahun 2023 ikut naik. Sebab, dalam formula perhitungan upah minimum, ada variabel konsumsi rata-rata keluarga pekerja dan angka inflasi.

Adapun, dua variabel tersebut pasti naik akibat kenaikan harga BBM. "Kalau rata-rata konsumsi dan inflasi naik, dengan sendirinya upah minimum juga naik," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Surya Lukita Warman dalam diskusi daring Ombudsman, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Surya mengatakan, formula penetapan besaran upah minimum tersebut mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Penetapan upah minimum tahun 2023 akan dilakukan pada November 2022. Sebelum penetapan besaran upah, Kemenaker akan menghitung rata-rata konsumsi keluarga pekerja dan angka inflasi.

Partai Buruh mengkritik keras rencana pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2023 menggunakan formula PP 36/2021, yang merupakan regulasi turunan UU Cipta Kerja. Sebab, penggunaan formula tersebut sudah terbukti membuat upah minimum tahun 2022 hanya naik tipis dibanding tahun 2021.

Jika sekarang pemerintah kembali menggunakan formula sama, bisa dipastikan bahwa upah minimum tahun 2023 hanya akan naik tipis. "Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pekan lalu.

Menurut Said, upah minimum tahun 2023 seharusnya naik sebesar 10 sampai 13 persen. Sebab, kenaikan harga BBM diperkirakan memukul daya beli kelas pekerja hingga 50 persen. Di sisi lain, inflasi yang sebelumnya di angka 4,9 persen dipastikan naik seiring naiknya harga BBM.

Sementara itu, Ombudsman RI menilai kebijakan pengupahan tahun 2023 adalah instrumen penting untuk menjaga daya beli kelas pekerja. Kenaikan upah diyakini lebih bisa menjaga daya beli pekerja dalam jangka panjang ketimbang program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"BSU ini jangka pendek, tapi jangka panjang yang lebih penting adalah terkait upah," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring, Kamis (8/9). Sebagai informasi, BSU senilai Rp 600 ribu per orang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

Karena itu, Robert berharap pemerintah menjadikan daya beli masyarakat, yang kini mulai terdampak kenaikan harga BBM, sebagai salah satu unsur pertimbangan penetapan upah minimum tahun 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement