Kamis 08 Sep 2022 23:35 WIB

Polres Sampang Tangkap Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM

Polisi beralasan aksi demontransi dilakukan di objek vital nasional.

Personel Kepolisian berjaga saat aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (Ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Personel Kepolisian berjaga saat aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur  menangkap sebanyak 11 orang pengunjuk rasa yang menyuarakan penolakan kenaikan bahan minyak (BBM) di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Camplong, Sampang, Kamis (8/9/2022). Polisi beralasan penangkapan itu karena mereka beraksi di objek vital nasional.

"Satu di antara 11 orang yang diamankan ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sampang, AKBP Arman dalam keterangan pers, Kamis.

Baca Juga

Sesuai ketentuan, kata dia, tempat aksi itu menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Menurut Arman, sesuai dengan ketentuan sebagaimana di diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar.

"Para pengunjuk rasa ini tidak mengindahkan hal itu, meski petugas kami di lapangan telah menyampaikan ketentuan itu," katanya.

Aksi penangkapan itu juga lantaran polisi merasa para demontran tidak menyampaikan pemberitahuan ke Mapolres Sampang mengenai rencana aksi. Polisi, ujard ia, juga sudah memberikan peringatan agar para pengunjuk rasa membubarkan diri, setelah petugas memfasilitasi perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mereka ke pihak Pertamina.

"Setelah kita berikan tiga kali peringatan akhirnya kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan, mereka melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman empat bulan dua Minggu," kata dia.

Arman mengeklaim aksi penangkapan itu dilakukan tanpa kekerasan. Menurut dia, kesebelas orang yang ditangkap tidak mengalami luka-luka.

Korlap aksi, Syaiful Bahri mengatakan, massa aksi berasal dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sampang dan Pamekasan. Syaiful mengatakan, penangkapan teman-temannya itu merupakan bentuk represif dari aparat.

"Memang benar tidak ada kekerasan, akan tetapi bagi kami penangkapan ini merupakan tindakan represif, karena kami hanya menyampaikan aspirasi," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement