Jumat 09 Sep 2022 13:04 WIB

Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus ABC

Importir tidak mencantumkan informasi pengawet pada produk kecap dan saus sambal ABC.

Red: Nur Aini
Saus.ilustrasi Singapura menarik produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC dari peredaran di wilayah ini.
Foto: Thekitchn
Saus.ilustrasi Singapura menarik produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC dari peredaran di wilayah ini.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura menarik produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng merek ABC dari peredaran di wilayah ini. Hal itu karena importir tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

Pernyataan itu diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui siaran pers yang dilansir dari www.pom.go.id di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Penarikan produk tersebut diumumkan melalui laman resmi Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) pada tanggal 6 September 2022.

Berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat dua produk asal Indonesia, yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada label produk.

SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi. Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen. Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

Tidak terdapat perbedaan baik regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal. Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.

Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat. BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement