REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster ke Singapura melalui Terminal Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, penggagalan penyelundupan itu dilakukan Kamis (8/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya truk kargo yang mencurigakan.
"Pada saat pelapor bersama saksi sedang melaksanakan patroli di area kargo Bandara Soekarno-Hatta dan didapati ada dua kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truk kargo dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster," ujar Sigit, Jumat (9/9/2022).
Sigit menjelaskan, ada tiga orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni RH (37), S (35), EDS (53). Masing-masing tersangka memiliki peran serta imbalan yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
RH yang merupakan pengurus barang di Kargo Bandara Soekarno-Hatta berperan menerima pesanan untuk nengurus pengiriman benih lobster ke Singapura di Kargo dengan dijanjikan mendapatkan imbalan Rp 20 juta. Lalu S berperan membantu RH mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp 5 juta.
Sementara itu, EDS berperan menerima pesanan untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan Ratu menuju Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan mendapat imbalan Rp 1,1 juta.
"Barang bukti di antaranya, 20 kantong yang berisikan benih lobster jenis pasir dengan jumlah 24.608 ekor dan 12 kantong yang berisikan benih lobster jenis mutiara dengan jumlah 9.864 ekor (sehingga total sekitar 34 ribu ekor)," terangnya.
Para tersangka disangkakan sejumlah pasal. Yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Hukuman pidana penjaranya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Juga Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.