REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon belum menetapkan aturan terkait kenaikan tarif angkutan kota (angkot), namun di lapangan tarif untuk penmpang sudah naik 33 persen. Kebijakan itu diambil sopir lantaran menyesuaikan dengan naikmnya harga bahan bakar minyak (BBM).
"Saat ini kami belum membuat aturan terkait kenaikan tarif angkot, karena masih dalam pembahasan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022).
Agus mengatakan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cirebon dan forum lalu lintas telah menyepakati kenaikan tarif angkot yaitu sebesar 33 persen. Menurut dia, tarif angkot di Kota Cirebon sebelum ada kenaikan tersebut dipatok Rp4.000 bagi masyarakat umum dan Rp 3.000 bagi pelajar serta mahasiswa.
Kini, setelah dilakukan penyesuaian, tarif angkot langsung meningkat menjadi Rp 6.000 untuk penumpang umum dan Rp 4.000 bagi pelajar. "Harusnya belum diterapkan kenaikan tarif angkot ini tapi pertimbangannya melihat harga BBM sudah naik jadi ikut naik," ujarnya.
Agus menjelaskan, peraturan kenaikan tarif diharapkan dapat diselesaikan pada Senin (11/9/2022). Hal itu agar para sopir angkot bisa menggunakan tarif sesuai dengan aturan yang ada.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Organda dan Dishub Kota Cirebon terkait tarif angkot. Setelah pemangku kepentingan sepakar, kata Agus, aru diputuskan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon. "Mudah-mudahan penetapan tarif angkot bisa dalam waktu dekat, agar semua ada kejelasan," katanya.