REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Revitalisasi KUA yang dicanangkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Mei 2021 menegaskan posisi KUA tidak hanya sebagai pencatat peristiwa nikah. KUA yang direvitalisasi didorong menjadi penggerak Moderasi Beragama sekaligus penguat ketahanan keluarga.
"KUA harus menjadi penggerak Moderasi Beragama. Moderasi Beragama ini penting untuk kita kembangkan, karena bukan terkait tata cara ibadah, namun lebih kepada bagaimana bersikap moderat dan toleran dalam menjalani kehidupan keberagamaan," ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M. Adib Machrus di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Gus Adib, sapaan akrabnya, juga mendorong KUA secara aktif menjadi penguat ketahanan keluarga. Kemenag, imbuhnya, telah melakukan serangkaian program penguatan keluarga berupa bimbingan dan konsultasi yang diperuntukkan bagi remaja hingga pasangan yang telah menikah.
"KUA harus berperan dalam membentuk ketahanan keluarga. KUA bersama BP4 harus menyelesaikan persoalan keluarga termasuk menyatukan kembali keluarga yang bertikai sehingga angka perceraian bisa ditekan," sambung Gus Adib.
Sebagai informasi, sejumlah bimbingan penguatan ketahanan keluarga telah dilakukan Kemenag di KUA. Misalnya, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk anak usia SMP-SMA, Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) untuk remaja SMA dan mahasiswa serta masyarakat, Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk Calon Pengantin (Catin) yang telah mendaftar nikah di KUA.
Bimbingan dan konsultasi juga diberikan bagi mereka yang telah menikah melalui layanan Konsultasi Keluarga. Konsultasi bisa dilaksanakan di KUA oleh para fasilitator yang telah mendapatkan bimbingan teknis dari Kemenag Provinsi dan Pusat.
Kemenag melalui KUA juga memberikan bimbingan keuangan keluarga dan penguatan ekonomi bagi keluarga muda melalui KUA Percontohan Ekonomi Umat. Pada program ini, masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan modal usaha senilai 10 juta rupiah.