REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri, mengatakan, dalam melakukan pengusulan nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI akan melihat faktor kepantasan. Utamanya, kata dia, agar calon yang mengetahui seluk beluk Jakarta.
“Jangan sampai nanti rekomendasi kita tidak mengerti Jakarta, takut nanti malah menjadi beban,” kata Misan kepada awak media, Senin (12/9).
Menurutnya, harapan dari pengusulan nama oleh DPRD DKI itu supaya bisa mengemban tugas DKI 1. Utamanya, bisa bekerja langsung secara baik setelah ditunjuk Presiden Jokowi untuk menata Jakarta. “Mulai dari menata Jakarta. Misalnya masalah banjir, macet, dan hal lain yang dia ketahui,” katanya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, mekanisme pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah ditentukan. Menurutnya, pengusulan akan diawali dengan pengumpulan tiga nama dari sembilan fraksi dengan total 27 nama.
Meski demikian, ada kemungkinan nama-nama yang diusulkan setiap fraksi itu memiliki irisan yang sama. Dalam penjelasan Prasetyo, dari total nama itu akan dihitung suara setiap nama dari total jumlah suara 27 tadi. “Jadi belum tentu 27 (nama) bisa delapan, lima, empat orang (dalam usulan)” kata Prasetyo saat ditemui di DPRD DKI, Senin (12/9).
Dia mengatakan, dari 27 usulan nama, hanya tiga nama dengan suara terbanyak yang akan kemudian diusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Setelahnya, Presiden Jokowi akan menentukan nama Pj gubernur dari usulan nama DPRD DKI maupun Kemendagri.