Selasa 13 Sep 2022 09:34 WIB

Di Tingkat Banding, Hukuman Polisi Bunuh Polisi di NTB Dikurangi Empat Tahun

Terdakwa Bripka M Nasir melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi lain.

Ilustrasi. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengurangi hukuman pidana terdakwa Bripka M Nasir atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Briptu Haerul Tamimi dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Ilustrasi. Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengurangi hukuman pidana terdakwa Bripka M Nasir atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Briptu Haerul Tamimi dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengurangi hukuman pidana terdakwa Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M Nasir atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi. Majelis hakim memutus Nasir 13 tahun penjara, dari putusan sebelumnya 17 tahun.

Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin (12/9/2022). "Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.

Baca Juga

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primerPasal 340 KUHP. Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 8 September 2022 itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun. Perbedaan hukuman hanya ada pada masa pidana, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primerPasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa penembakan olehBripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement